UPI melalui Kantor Hubungan Masyarakat UPI menerima beberapa pertanyaan terkait isu gambar yang beredar baru-baru ini. Merespons hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

 

  1. Saat ini UPI melaksanakan Surat Edaran No. 0017 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akademik dan Nonakademik Terkait dengan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
  2. Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan diminta untuk melakukan kerja di rumah kecuali pada pelayanan khusus yang vital pada lingkungan kampus UPI.
  3. Poliklinik UPI telah memiliki protokol penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai dengan Surat Edaran No. 0013 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Covid-19 di UPI, dengan tahapan-tahapan rujukan tertentu.
  4. UPI kembali mengajak seluruh civitas akademika untuk melihat kembali Surat Edaran Rektor UPI No. 0006/UN.40.R/SE/2020⁣ tentang Perlindungan Dasar, Deteksi Dini Kesehatan dan Imbauan Perjalanan Luar Negeri Menghadapi Wabah Penyakit Corona Virus (COVID-19) dan menerapkan kegiatan pembiasaan hidup sehat.
  5. Segala informasi resmi seputar UPI hanya disampaikan melalui media sosial resmi UPI (Instagram: @upiofficial; Facebook: @upiofficial; dan Twitter @upi_official) serta laman www.upi.edu atau berita.upi.edu
  6. Konfirmasi informasi juga dapat dilakukan melalui layanan daring Unit Layanan Terpadu (ULT) UPI pada akun @terpaduupi di Instagram dan Twitter.
  7. Seluruh Surat Edaran yang disebut di atas dapat dilihat kembali pada unggahan-unggahan media sosial UPI.\

 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.

Teks & Foto : Humas UPI – Kontributor Humas UPI | Dok. Maret 2020

#pengumumanUPI #covid19 #siapsiaga #HumasUPI #carakamudaUPI #kampusbumsilUPI #bandung #kotabandung #pelopordanunggul